🦛 Apa Yang Harus Dilakukan Oleh Perusahaan Ketika Mereka Kehilangan Barang

OhayoJepangPanduan berikut akan memberikan informasi yang Anda butuhkan jika kehilangan atau melupakan barang saat berada di bus di Tokyo, Jepang.Kami menggunakan layanan Toei Bus sebagai contoh. Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menelepon pusat pelayanan Toei Transport Customer Center yang mengurus pelayanan seperti ini ((TEL: 03

Banyak karyawan yang mengeluhkan akan adanya potongan gaji karyawan, terutama untuk pembayaran ganti rugi yang diakibatkan karena adanya barang yang hilang. Misalnya saja, karyawan yang bekerja di bagian gudang dan ternyata barang yang ada tidak sesuai dengan yang ada dalam catatan. Atau karyawan di bagian kasir yang ketika merekap penjualan ternyata stok barangnya tidak sesuai dengan laporan yang ada. Lalu sebenarnya bagaimana hukum potong gaji karena barang hilang? Alasan Perusahaan Memotong Gaji Karyawan Hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan bersifat perdata sehingga tindakan-tindakan didalamnya bersifat perdata, misalnya pengusaha wajib membayar upah dan karyawan wajib melaksanakan pekerjaan yang disepakati. Di mana, kewajiban karyawan dan pengusaha dalam hubungan kerja telah diatur dan dimuat dalam perjanjian kerja. Dalam perjanjian kerja inilah perusahaan dan karyawan menyepakati beberapa hal. Berdasarkan Pasal 54 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan memuat beberapa hal seperti nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; nama, umur, jenis kelamin, dan alamat karyawan; jabatan atau jenis pekerjaan; tempat pekerjaan; besaran upah dan cara pembayarannya; syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak; jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja. Sedangkan, masalah potong gaji karyawan telah diatur dalam Pasal 63 PP No. 36 Tahun 2021 tentan Pengupahan. Di mana, perusahaan hanya boleh memotong gaji karyawan untuk melakukan pembayaran Denda, ganti rugi, atau uang muka upah yang dilakukan sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; Sewa rumah, sewa barang milik perusahaan yang disewakan kepada karyawan; Utang/cicilan utang karyawan yang harus dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis; Kelebihan pembayaran upah yang dilakukan tanpa perlu persetujuan karyawan. Potong Gaji Karyawan karena Barang Hilang Setelah memahami beberapa alasan potong gaji karyawan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab karyawan terhadap pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mereka telah sepakati adalah sebagai kasir atau bagian gudang misalnya. Berdasarkan perjanjian kerja, bagian gudang bertugas untuk menghitung dan memonitor stok yang ada di gudang, sedangkan kasir melayani pelanggan dalam melakukan transaksi jual-beli barang yang dibeli pelanggan. Sebagai orang gudang atau kasir, karyawan tidak dapat dikenai kewajiban atau tanggung jawab mengawasi barang-barang yang dijual atau berada di gudang. Hal ini karena, di lokasi pasti ada satpam atau security yang bertugas khusus mengawasi barang-barang agar jangan sampai hilang atau dicuri. Sehingga, jika terdapat kehilangan barang-barang, hal ini tidak dapat dituduhkan kepada kasir atau bagian gudang, dan tidak dapat serta-merta melakukan potong gaji, kecuali terdapat bukti bahwa karyawan tersebut mencuri, barulah ia bisa dikenakan tindak pidana pencurian. Hal ini telah tertera dalam Pasal 374 KUHP, di mana jika terjadi penggelapan oleh seseorang yang menguasai barang karena adanya hubungan kerja, maka ia dapat dijerat pidana penggelapan dengan pemberatan. Itulah hukum potong gaji karena barang hilang. Jadi, jika perusahaan Anda mendapati kondisi seperti itu, pastikan terlebih dulu alasan kenapa barang tersebut hilang, kemudian temukan bukti-bukti yang mendukungnya, bukanlah memotong gaji karyawan. Nah, bagi Anda yang masih belum memahami mengenai hukum bisnis, Anda bisa melakukan konsultasi gratis bersama tim hukum profesional dari LIBERA. Selain itu, LIBERA juga bisa membantu Anda menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di dalam lingkup bisnis. Jadi tunggu apalagi? Percayakan masalah hukum bisnis dengan

JelaskanPedoman Komisi Pemberian Putusan A.S. untuk Organisasi, dan jelaskan bagaimana keduanya mendorong perilaku etis dan menghukum perilaku tidak etis oleh bisnis. 1. ETIKA DAN ALAM PEKERJAAN MANAJEMEN Perilaku etis mengikuti prinsip-prinsip benar dan salah yang diterima. Sebaliknya, perilaku manajemen yang tidak etis terjadi ketika manajer
6 Strategi Tepat Menaikkan Harga Tanpa Kehilangan Pelanggan Bagaimana cara menaikkan harga barang atau produk yang dijual tanpa harus kehilangan pelanggan? Simak beberapa strategi yang bisa Anda lakukan! Di dalam sebuah bisnis adakalanya perusahaan mengalami masa sulit ketika harus menaikkan harga suatu produk. Menaikkan harga sebuah produk ini tentunya bukan hal yang mudah, karena keputusan tersebut tidak selalu dipahami dengan mudah oleh konsumen. Untuk menghindari dampak dari kenaikan harga yaitu kehilangan pelanggan dan minimnya peminat, maka perusahaan harus menggunakan strategi yang tepat untuk menyiasatinya. Di bawah ini akan kami jelaskan beberapa strategi yang bisa Anda lakukan. Sosialisasikan ke Pelanggan Konsumen adalah salah satu elemen penting di dalam sebuah bisnis, adanya kenaikan harga akan langsung berdampak pada keputusan mereka untuk membeli sebuah produk. Sosialisasikan kepada konsumen mengenai rencana kenaikan harga agar konsumen memahami keputusan Anda. Jangan membuat keputusan penting tanpa melibatkan konsumen. Anda bisa mensosialisasikan perubahan harga tersebut melalui media online, seperti e-mail, broadcast, social media ataupun toko online. Anda bisa membuat banner atau semacam iklan yang berisi tentang rencana perubahan harga tersebut di masa yang akan datang. Jelaskan Keuntungan Bukan Alasan Jangan menyalahkan inflasi. Sebaliknya jelaskan kepada pelanggan, keuntungan-keuntungan yang akan mereka peroleh atau value-added yang Anda berikan dengan adanya kenaikan harga tersebut. Pikirkan kondisi psikologis pelanggan. Tidak ada orang yang mau membayar harga yang lebih mahal tanpa adanya keuntungan tambahan yang bisa mereka dapatkan. Brand image sebuah usaha akan memengaruhi keyakinan psikologis konsumen untuk terus membeli barang yang dihasilkan oleh perusahaan. Dengan sebuah brand image yang baik, konsumen akan selalu yakin bahwa produk Anda yang terbaik di bidangnya sehingga tidak terlalu mempermasalahkan adanya kenaikan harga karena kepuasan dan kepercayaan yang dirasakannya. Pantau biaya dan anggaran hingga arus kas masuk keluar perusahaan dengan software akuntansi Jurnal. Coba gratis Jurnal sekarang dan dapatkan promo menarik! Beri Penjelasan Secara Jujur Biasanya setelah pengumuman mengenai kenaikan harga, pelanggan akan bertanya-tanya mengenai detail kenaikan harga tersebut. Memberikan penjelasan kepada pelanggan secara jujur akan membantu pelanggan untuk memahami alasan dari kenaikan harga tersebut. Berikan penjelasan dengan jujur dan logis mengapa perusahaan perlu menaikkan harga. Penjelasan Anda haruslah masuk akal dan tidak berkesan dibuat-buat, karena mereka akan terus membandingkan harga Anda dengan pesaing. Berikan Bonus atau Hadiah Kadang kala ketika pelanggan mengetahui kenaikan terjadi pada sebuah produk, mereka akan mengurungkan niatnya untuk membeli. Untuk mensiasati masalah tersebut, Anda dapat memberikan bonus spesial berupa kupon undian atau hadiah. Hal ini dilakukan agar pelanggan berpikir walaupun ada sedikit kenaikan, namun keuntungan yang didapat masih lebih banyak. Anda juga dapat menyiasatinya dengan memberikan bonus tertentu dengan minimal pembelian tertentu. Dengan strategi ini diharapkan dapat menjadikan pelanggan Anda tetap loyal. Berikan Touch Up Pada Produk Strategi yang terakhir adalah memberikan sentuhan baru pada produk Anda. Contohnya dengan membuat kemasan baru yang lebih menarik, memperbarui kualitas kemasan dan mempercantik packaging untuk pengiriman barang. Bahkan bisa juga dengan membuat tampilan baru pada toko online dan akun social media bisnis Anda. Sehingga, pelanggan merasa kenaikan harga sesuai dengan peningkatan kualitas dan pelayanan Anda. Karena sifat konsumen adalah selalu ingin mendapatkan lebih dari apa yang dapat mereka berikan dan tidak ingin dirugikan, maka untuk menaikkan harga sebuah produk atau barang, pihak perusahaan harus melakukan perhitungan dengan baik. Salah satu cara untuk menghitung kenaikan harga produk, biasanya diperoleh dari menghitung harga pokok penjualan atau HPP yang timbul dari adanya semua biaya produksi. Untuk memudahkan perusahaan dalam melakukan penghitungan HPP ini, maka sudah seharusnya bagian keuangan mulai menggunakan software akuntansi online seperti Jurnal. Melalui Jurnal, perusahaan dapat melakukan analisis dengan cepat tentang aktivitas presentase harga yang harus dibebankan pada sebuah produk. Di samping itu, Jurnal akuntansi online, juga secara otomatis akan memasukkan perhitungan HPP tersebut pada laporan laba-rugi maupun laporan keuangan lainnya dengan tepat dan efisien. Pelajari juga bagaimana mengelola dan mengatur inventory Anda dengan lebih mudah menggunakan aplikasi inventory barang dari Jurnal. Yuk, jadwalkan demo langsung dengan sales Jurnal untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut tentang penggunaan Jurnal! Di atas adalah beberapa tips ataupun strategi yang bisa Anda lakukan untuk menaikkan harga barang atau produk yang Anda jual tanpa harus kehilangan pelanggan. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda! Ikuti sosial media Jurnal untuk tips lain seputar bisnis, akuntansi, dan keuangan.
Liputan6com, Jakarta - Bagi yang suka naik pesawat terbang, tentu tahu ada banyak peraturan tak tertulis saat di pesawat. Selain pramugari yang punya kode saat menemukan penumpang yang menarik perhatian, awak kabin ternyata juga punya cara tersendiri untuk mengatasi penumpang yang bau badan di pesawat. Dilansir The Sun, 12 Juli 2021,
Hilangnya Barang Kiriman merupakan salah satu masalah yang besar. Sekalipun banyak penyedia layanan jasa antar barang di Indonesia yang memberikan SOP atau prosedur untuk keamanan barang yang super ketat, hal tersebut tidak menjamin sepenuhnya. Masalah terkait hilangnya barang pengiriman seringkali terjadi. Ini tidak hanya terjadi pada perusahaan yang dikenal sebagai penyedia jasa yang memiliki pelayanan yang biasa-biasa saja. Akan tetapi, masalah yang sama kerap dialami oleh perusahaan penyedia jasa pengiriman barang yang terkenal memiliki pelayanan yang baik dan memuaskan. Bisa jadi masalah yang dialami merupakan masalah teknis ataupun memang kesalahan murni dari pihak terkait. Barang Kiriman Hilang Tidak semua jasa melakukan pekerjaannya dengan baik. Masalah yang kerap kali terjadi berkat penggunaan jasa ekspedisi ini tidak hanya soal hilangnya barang pengiriman. Ada pula kekeliruan lain yang kadang kala terjadi seperti rusaknya barang ataupun barang tidak diterima di tempat tujuan yang sesuai dengan alamat penerima nyasar. Pada umumnya, hal itu lumrah adanya. Sebagai pengguna jasa ekspedisi tentunya Anda tak ingin kejadian itu teralami. Namun, apabila hal tersebut ternyata menimpa Anda, apa yang seharusnya dilakukan? Sebaiknya Anda segera mngajukan klaim ganti rugi terkait hilangnya barang pengirman tersebut. Klaim yang diajukan dilakukan dengan cara mengunjungi langsung kantor pengiriman barang. Jangan lupa, sebelumnya Anda harus membuat surat klaim untuk kemudian diajukan ke sana. Akan tetapi, sebelum Anda mengajukan klaim tersebut, terlebih dahulu Anda harus memastikan bahwa barang yang dikirim memang benar-benar rusak atau hilang tanpa jejak sama sekali. Apabila masalah yang dialami tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya, semua barang bahkan ketika sudah diasuransikan dengan menggunakan layanan asuransi pengiriman pun tak dapat diproses. Perlengkapan yang Harus Dibawa untuk Pengajuan Klaim Sebelumnya telah dikatakan bahwa sebelum mengajukan klaim hilangnya barang pengiriman, Anda harus membawa surat klaim atas barang yang hilang ke kantor atau perusahaan jasa ekspedisi. Isi dari surat klaim tersebut meliputi detail barang yang hendak dikirim, seperti apa barang yang dikirim, berat, jumlah, nilai barang, tujuan pengiriman, dan rincian lain yang harus diinformasikan kepada pihak jasa ekspedisi. Selain itu, jangan lupa untuk membawa identitas diri seperti KTP, SIM, Pasport dan sebagainya untuk membuktikan keaslian data. Tak lupa, Anda pun harus mengambil resi pengiriman asli yang diberikan pada saat Anda mengirimkan barang. Namun, copy-lah resi tersebut beberapa untuk jaga-jaga apabila dibutuhkan. Lalu, apabila Anda sudah mengajukan dan mengirimkan surat klaim kehilangan barang, yang mesti Anda lakukan adalah menunggu konfirmasi dari jasa ekspedisi terkait. Jika surat pengujuan telah diterima namun tak ada konfirmasi apa pun atas itu semua, kembali Anda dapat mendatangi kantornya. Secara prosedural, surat dikirim harus setidaknya diserahkan 14 hari 2 Minggu berdasarkan tanggal paket tiba seharusnya di tujuan. Apabila terhitung sekitar 3-4 hari barang yang dikirm belum juga sampai ke penerima, maka Anda dapat mengajukan surat klaim hilangnya barang pengiriman atau bahkan klaim ganti rugi. Nilai kompensasi pada tiap jasa pengirman barang bisa berbeda-beda. Maka dari itu, Anda harus mengetahui dan memahami prosedur nilai ganti rugi yang menjadi kewajiban jasa ekspedisi terkait berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku. Biasanya, ganti rugi yang akan diberikan oleh perusahaan jasa ekspedisi adalah maksimal 10 kali biaya atau ongkos kirim paket. Atau, setidaknya ganti rugi yang diberikan akan senilai dengan barang yang hilang dipilih yang paling rendah.
\n\n \n apa yang harus dilakukan oleh perusahaan ketika mereka kehilangan barang
Jikahal-hal sebelumnya sudah dilakukan, selanjutnya adalah bagian strategi promosi. Tahap ini harus dilakukan, sebab pelanggan akan mengenal perusahaan Anda melalui promosi yang Anda lakukan nantinya. Beberapa yang bisa Anda lakukan di antaranya seperti memasang spanduk, mencetak brosur, memasang iklan, sampai promosi di media sosial. 7.
Skip to content Produk Zahir AccountingZahir ERPZahir HRZahir POSPOSXPOS RestoDagang & DistribusiRitelKontraktorJasaResto & Coffee ShopTravelManufakturNirlabaMinimarketAkuntansiBisnisKeuanganMarketingLainnya Tips & TrikMarketingEtos KerjaProfesi & KarirEkonomiEntrepreneurshipCoba Zahir, Gratis Pengendalian Persediaan dan Dampaknya Bagi Perusahaan Home » Pengendalian Persediaan dan Dampaknya Bagi Perusahaan Pengendalian Persediaan dan Dampaknya Bagi Perusahaan Persediaan merupakan bagian utama dalam perusahaan khususnya perusahaan dagang dan seringkali merupakan perkiraan yang nilainya cukup besar dan melibatkan modal kerja yang besar. Tanpa adanya persediaan barang dagangan, perusahaan akan menghadapi resiko dimana pada suatu waktu tidak dapat memenuhi keinginan dari para pelanggannya. Tentu saja kenyataan ini dapat berakibat buruk bagi perusahaan, karena secara tidak langsung perusahaan menjadi kehilangan kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang seharusnya didapatkan. Dalam hal ini yang meliputi barang-barang milik perusahaan dengan maksud untuk dijual dalam suatu periode waktu tertentu atau persediaan barang-barang yang masih dalam pengerjaan atau proses produksi, ataupun persediaan bahan baku yang menunggu penggunaannya dalam suatu proses produksi Oleh karena itu persediaan sebaiknya dapat dikelola dengan baik. Pada prinsipnya pengendalian persediaan di dalam suatu perusahaan dapat mempermudah atau memperlancar jalannya operasi perusahaan yang harus dilakukan secara berturut-turut untuk memproduksi barang-barang serta menyampaikan kepada pelanggan. Adapun manfaat persediaan bagi perusahaan adalah Memenuhi kebutuhan pelanggan dengan sebaik-baiknya sesuai permintaan pasar pada saat itu Dengan adanya persediaan, maka jika terjadi permintaan yang berlebih dari para pelanggan, maka perusahaan dapat menutupi permintaan tersebut dengan persediaan yang tersedia digudang, sehingga para pelanggan akan merasa dihargai karena kita selalu memenuhi permintaan yang mereka butuhkan, sehingga kita dapat membuat mereka loyal pada perusahaan kita. Meminimalkan resiko keterlambatan datangnya barang atau bahan-bahan yang dibutuhkan perusahaan. Dengan adanya persediaan yang mencukupi, apabila ada permintaan yang berfluaktuasi dari para konsumen, perusahaan masih tetap dapat melakukan operasi sebagaimana biasanya, karena persediaanya yang ada digudang masih bisa digunakan walau barang-barang yang untuk melakukan operasi mengalami keterlambatan, sehingga dengan adanya persediaan tidak akan menganggu jalannya operasi. Mengontrol stok persediaan digudang dengan baik. Sebaiknya persediaan juga harus memperhatikan permintaan pasar. Ini diperlukan agar tidak terjadi persediaan berlebihan pada barang yang kurang diminati oleh pelanggan. Mempertahankan stabilitas atau kelancaran kegiatan operasi perusahaan. Dengan adanya persediaan yang mencukupi, maka apabila ada masalah dengan proses pengiriman bahan dari supplier dengan perusahaan, maka dengan adanya persediaan ini dapat mempertahankan stabilitas dan kelancaran proses operasi perusahaan, sehingga perusahaan masih dapat memenuhi permintaan pasar. Untuk menciptakan persediaan yang efektif dan efisien yang mampu memenuhi permintaan pasar saat keadaan biasa ataupun permintaan disaat berfluktuasi maka dalam mengelola persediaan tersebut sangat diperlukan perencanaan dan pengendalian persediaan itu sendiri, sehingga pemanfaatan dan penggunaan serta memenuhi permintaan pasar dapat dilakukan secara optimal. Dengan memanfaatkan teknologi informasi saat ini yang sangat bervariatif pengusaha dapat memanfaat kan teknologi informasi tersebut untuk dapat mengontrol perusahaannya dengan baik, bukan hanya pada persediaan saja melainkan semua unsur yang ada dalam perusahaannya dapat dikontrol dengan baik. Apabila perusahaan menerapkan teknologi sistem informasi persediaan yang berbasiskan komputer maka keuntungan-keuntungan yang diperoleh antara lain Perusahaan dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai nilai dan posisi sistem informasi persediaan, dengan adanya sistem pencatatan dan pelaporan persediaan. Hal tersebut merupakan informasi dasar dalam pengambilan keputusan mengenai waktu dan jumlah persediaan yang harus segera dipesan untuk dapat memenuhi kebutuhan operasi perusahaan. Keamanan persediaan menjadi terjamin dari kemungkinan kesalahan nilai stok, pencurian, penyelewengan, kerusakan, dan lain-lain untuk mempertahankan kontinuitas dari kegiatan produksi perusahaan. Permintaan pelanggan dapat dilayani dengan baik dikarenakan sistem persediaan dikelola dengan sistem yang baik pula. Dengan demikian hubungan antara sistem teknologi informasi persediaan dengan pengendalian internal khususnya pengendalian persediaan merupakan suatu kesatuan yang saling menunjang, terbentuk dua unsur penting sebagai alat untuk memenuhi keperluan manajemen dalam upaya peningkatan efektivitas operasi dalam pencapaian tujuan perusahaan. Related posts I am Branch Manager at PT Zahir Internasional Malang Branch
Pertama Hubungi Pihak Perusahaan Asuransi. Ketika misalnya kehilangan kendaraan bermotor, segera hubungi pihak asuransi dan tanyakan detail apa yang mesti Anda lakukan untuk bisa mencairkan klaim. Beberapa jenis asuransi bisa lebur jika Anda tidak segera mengurusnya. Kehilangan kendaraan punya waktu hingga dua hari setelah kejadian kehilangan. BerandaKlinikBisnisTanggung Jawab Perus...BisnisTanggung Jawab Perus...BisnisRabu, 22 Januari 2020Rabu, 22 Januari 2020Bacaan 7 MenitIni terjadi di shipping domestik. Pertanyaan pertama, apakah kita bisa menuntut pelayaran sebesar nilai barang yang kita asuransikan? Asuransi tidak bisa diklaim karena ada klausa bahwa jika karena kelalaian, reefer tidak dihubungkan ke listrik, maka asuransi all risk tidak berlaku. Kedua, apa dasar hukum bisa menjerat pelayaran? Pihak pelayaran sudah mengakui bahwa memang kontainer tidak dihubungkan ke listrik di pelabuhan dan data di dalam kontainer reefer sanggup membuktikan hal tersebut. Mohon shipping bertanggung jawab terhadap musnah, hilang, dan rusaknya barang yang dibawanya sebagaimana ditentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Untuk mengalihkan risiko gugatan ganti rugi ini, perusahaan shipping diwajibkan mengasuransikan barang yang diangkut. Perusahaan asuransi harus menanggung segala kerugian atas kerusakan barang yang diangkut, termasuk juga yang disebabkan oleh kelalaian awak kapal, kecuali diperjanjian lain dalam polis. Jika memang tidak tercakup dalam asuransi, pihak perusahaan angkutan laut tetap harus bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut. Apa langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pihak pengirim/pengguna jasa? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan LautPasal 1 angka 29 PP 20/2010 menyebutkan bahwaPerusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar pengangkut, perusahaan shipping bertanggung jawab terhadap penumpang dan barang yang dibawanya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 UU Pelayaran yang berbunyiPerusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah Pasal 41 ayat 1 UU Pelayaran jo. Pasal 181 ayat 2 PP 20/2010 pada intinya menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupakematian atau lukanya penumpang yang diangkut;musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; ataukerugian pihak ketigaBerdasarkan ketentuan di atas, perusahaan angkutan laut bertanggung jawab terhadap musnah, hilang, dan rusaknya barang yang tanggung jawab tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[1] serta terbatas terhadap jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan[2] atau yang lebih dikenal dengan “bill of lading”.Dengan demikian, perusahaan angkutan laut harus berhati-hati terhadap barang yang diangkutnya. Untuk mengalihkan risiko terhadap gugatan ganti kerugian oleh pengirim, perusahaan angkutan laut mengasuransikan barang yang diangkut. Asuransi terhadap barang angkutan ini sifatnya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 ayat 3 UU Pelayaran jo. Pasal 181 ayat 3 PP 20/ Barang MuatanBiaya asuransi tentunya dibebankan kepada pengirim atau pengguna jasa. Perjanjian asuransi yang dibuat adalah antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan pengirim/pengguna jasa sebagai tertanggung, walaupun dapat dimungkinkan pula perjanjian asuransi dilaksanakan oleh perusahaan asuransi dengan perusahaan angkutan laut untuk kepentingan pengirim/pengguna atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak senada juga diberikan oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian “UU 40/2014” yang menegaskan ruang lingkup asuransi meliputi asuransi kerugian dan juga asuransi jiwa. Pasal 1 angka 1 UU 40/2014 menyebutkan Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untukmemberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; ataumemberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”Khusus untuk asuransi angkutan laut, tanggung jawab perusahaan asuransi atau penanggung ditegaskan dalam Pasal 637 KUHD yang berbunyiAdalah yang harus dipikul oleh si penanggung yaitu segala kerugian dan kerusakan yang menimpa kepada barang-barang yang dipertanggungkan karena angin taufan, hujan lebat, pecahnya kapal, terdamparnya kapal, menggulingnya kapal, penubrukan, karena kapalnya dipaksa mengganti haluan atau perjalanannya, karena pembuangan barang-barang ke laut; karena kebakaran, paksaan, banjir perampasan, bajak laut atau perampok, penahanan atas perintah dari pihak atasan, pernyataan perang, tindakan-tindakan pembalasan; segala kerusakan yang disebabkan karena kelalaian, kealpaan atau kecurangan nakhoda atau anak buahnya, atau pada umumnya karena segala malapetaka yang datang dari luar, yang bagaimanapun juga, kecuali apabila oleh ketentuan undang-undang atau oleh sesuatu janji di dalam polisnya, si penanggung dibebaskan dari pemikiran sesuatu dari berbagai bahaya ketentuan tersebut, pada dasarnya pihak penanggung atau perusahaan asuransi harus menanggung segala kerugian atas kerusakan barang yang diangkut, termasuk juga yang disebabkan oleh kelalaian awak kapal, kecuali diperjanjian lain dalam dalam polis asuransi secara tegas dinyatakan jika karena kelalaian, reefer tidak dihubungkan ke listrik, asuransi all risk tidak berlaku, maka pihak asuransi tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut dan pihak tertanggung tidak dapat menuntut klaim penggantian kepada perusahaan Kerugian oleh Perusahaan Angkutan LautDalam situasi demikian, pihak perusahaan angkutan laut tetap harus bertanggung jawab untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh pengirim/pengguna jasa berdasarkan ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pelayaran jo. Pasal 181 PP 20/2010 sebagaimana telah diuraikan di pengirim/pengguna jasa dapat mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUH Perdata” yang berbunyiTiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian 1366 KUH Perdata juga menegaskan bahwa setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas perbuatannya, namun juga karena adanya suatu kelalaian atau kasus Anda, pihak pengirim/pengguna jasa mengalami kerugian, karena barang yang dikirim rusak. Kerusakan barang tersebut dikarenakan oleh kelalaian pihak perusahaan anggutan laut, karena tidak menghubungkan container reefer dengan listrik di pelabuhan demikian, pihak perusahaan angkutan laut harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak pengirim/pengguna jasa untuk barang yang jenis dan jumlahnya dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian angkutan.[3]Besaran nilai kerugian yang digugat dapat ditentukan berdasarkan nilai asuransi terhadap barang tersebut sebagai tolok jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Penjelasan Pasal 41 1 huruf b UU Pelayaran[2] Pasal 180 ayat 2 PP 20/2010[3] Pasal 40 ayat 2 UU PelayaranTags .