Yangbaru, kita kerja sama dengan Universitas Indonesia (UI), ada sembilan kriteria, sangat simpel sehingga daerah sangat mudah untuk mendeteksinyaJakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan lima aspek dan sembilan kriteria kemiskinan yang akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan verifikasi masyarakat yang Berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial RI tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, ditetapkan bahwa kategori fakir miskin dan orang tidak mampu dibedakan menjadi 2 dua kelompok yaitu teregister dan belum teregister. A. Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Teregister 1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. 2. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana. 3. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah. 4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga. 5. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. 6. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak diplester. 7. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah. 8. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah. 9. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran. 10. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang. 11. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya. berdasarkan Basis Data Terpadu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun 2011 B. Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Belum Teregister Fakir miskin dan orang tidak mampu belum teregister terdiri dari 1. Gelandangan; 2. Pengemis; 3. Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil; 4. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi; 5. Korban Tidak Kekerasan; 6. Pekerja Migran Bermasalah Sosial; 7. Masyarakat Miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 satu tahun setelah kejadian bencana; 8. Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial; 9. Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan; 10. Penderita Thalassaemia Mayor; dan 11. Penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi KIPI.WakilKetua KPK Alexander Marwata menyatakan, kriteria kemiskinan harus ditentukan Kemensos, termasuk oleh kepala daerah di masing-masing wilayah. “Kriteria kemiskinan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus ditentukan, seperti kriteria kemiskinan di Jakarta dan daerah jelas beda,” kata Alexander Marwata saat menyerahkan 5 Aspek dan 9 Kriteria Kemiskinan Kementerian SosialKementerian Sosial telah menetapkan 5 aspek dan 9 kriteria kemiskinan dalam menentukan seseorang layak atau tidak masuk ke dalam data kemiskinan DTKS. Maka secara otomatis, 5 aspek dan 9 kriteria kemiskinan ini menggantikan 14 kriteria kemiskinan yang berlaku sebelumnya. 5 aspek meliputi Tempat tinggalPekerjaanPanganSandangPapanSelanjutnya dari 5 aspek diatas, dijabarkan menjadi 9 kriteria kemiskinan, yang meliputi Tempat berteduh/tinggal sehari-hariStatus pekerjaanKekhawatiran pemenuhan kebutuhan panganPengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaranPengeluaran untuk pakaianSebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanahSebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayuKepemilikan fasilitas buang air kecil atau besarSumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrikKebijakan kementerian sosial menentukan 5 aspek dan 9 kriteria kemiskinan ini sudah diterapkan ke dalam aplikasi SIKS Mobile untuk kegiatan verifikasi dan validasi data kemiskinan yang sampai berita ini ditulis masih dilaksanakan oleh SDM PKH di lapangan. Dengan kebijakan ini, diharapkan data kemiskinan semakin baik dan tepat sasaran. Sehingga data kemiskinan dapat digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai arah kebijakan yang berlaku.125DAFTAR PUSTAKA . Ahmad Beni dan Saebani. 2008. Metode Penelitian.Bandung: Pustaka Setia. Ahmadi Rulam. 2012. Pemberdayaan Masyarakat Miskin: Pendekatan Modal 14 Kriteria Kemiskinan menurut BPSKementerian Sosial merupakan instansi pemerintah pusat yang salah satu tugasnya untuk menanggulangi kemiskinan. Dalam menjalankan tugas tersebut, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 34 yang berbunyi "Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara" adalah memberikan bantuan sosial kepada fakir tanpa kendala, selama ini sasaran penerima bantuan masih dianggap tidak tepat sasaran oleh masyarakat umum. Data yang digunakan sebagai acuan penerima bansos adalah DTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang mana data ini sekarang dapat dikelola oleh pemerintah desa DTKS ini dimutakhirkan setiap saat sesuai dengan kondisi ekonomi terbaru si penerima bantuan. Hal ini bertujuan agar yang sudah mampu secara ekonomi tidak menerima bansos lagi, sedangkan yang belum masuk DTKS atau belum pernah menerima bansos dapat tercover bansos dari menentukan orang itu miskin atau tidak, sebenarnya pemerintah melalui BPS Badan Pusat Statistik memiliki 14 Kriteria Kemiskinan yang dapat digunakan sebagai patokan untuk menilai sesorang itu miskin atau tidak. Dari 14 kriteria kemiskinan ini, dapat dikatakan miskin dan layak menerima bansos apabila terpenuhi minimal 9 lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orangJenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahanJenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga penerangan rumah tangga tidak menggunakan air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanahHanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali membeli satu stel pakaian baru dalam setahunHanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehariTidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinikSumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. per bulanPendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal sudah ada 14 kriteria kemiskinan di atas, semoga semua pihak terkait sesuai kewenangannya dapat bekerja sama agar DTKS dimutakhirkan dan penerima bansos kedepannya benar-benar lebih tepat sasaran. Dan yang paling penting adalah kesadaran dari masyarakat itu sendiri, yang saat ini tercatat sebagai penerima bansos, baik PKH maupun sembako, apabila merasa bahwa dirinya tidak layak menerima bansos diharap lapor ke pihak desa agar datanya
Terkaitakurasi data, KPK meminta Kemensos segera menyelesaikan parameter yang menjadi kriteria penerima bansos. Parameter yang disusun agar dibuat sederhana sehingga mudah dipahami dan menjadi standar bagi daerah untuk menentukan ukuran masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak menerima bantuan.
Jakarta ANTARA - Kementerian Sosial Kemensos telah menetapkan lima aspek dan sembilan kriteria kemiskinan yang akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan verifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial. "Yang baru, kita kerja sama dengan Universitas Indonesia UI, ada sembilan kriteria, sangat simpel sehingga daerah sangat mudah untuk mendeteksinya," kata Mensos Tri Rismaharini saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis. Ia menjelaskan lima aspek yang menjadi pedoman klasifikasi dalam menetapkan seseorang berhak menerima Bansos terdiri atas tempat tinggal, pekerjaan, pangan, sandang, dan papan. Sementara sembilan kriteria kemiskinan itu yakni tempat berteduh/tinggal sehari-hari, status pekerjaan, kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan, pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran, pengeluaran untuk pakaian. Kemudian, sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu, lalu kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar, dan sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik. Menurut dia saat ini masih banyak masyarakat yang tinggal diperkotaan dan memiliki rumah lebih dari 100 meter persegi serta memiliki mobil yang terdata masih mendapat bantuan sosial. "Sesuai UU 13/2011, data itu dari daerah, jadi data kami kembalikan ke daerah, kemudian daerah mengecek apakah dia layak. Karena ada yang fotonya mohon maaf rumah bagus ada mobil tapi terima Bansos. Itu kami kembalikan ke daerah karena mereka yang berhak nge-drop," katanya. Kemensos akan terus melakukan pembaharuan data secara berkala untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan. Kemensos juga melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan NIK yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil Kemendagri. Sebelumnya, Mensos menyebut terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara ASN yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial baik itu bantuan Penerima Keluarga Harapan PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai BPNT. "Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasinya PNS itu ada ASN," katanya. Ia menjelaskan data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dari 31 ribu itu, orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos. Bahkan, Mensos menyebut profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya. Baca juga PKJS UI Indikator sosial ekonomi penerima bansos perokok lebih rendah Baca juga KPK sebut kriteria kemiskinan penerima bansos turut jadi perhatian Baca juga Sosiolog sarankan Kemensos tambah pelibatan komunitas perbaharui DTKS Baca juga Kajian UI bansos berkorelasi terhadap perilaku merokok
Kriteriarumah tangga miskin, menggunakan data dari Kementerian Sosial atau Tim 14 Kunjungan mendata ke alamat rumah tangga miskin sesuai data TNP2K. Data Terpadu TNP2K dan Kemensos Daya 900 VA Tarif tidak sesuai, daya tidak sesuai 217.806 Di luar R-1/450 VA & R-1/900 VA 513.759 R-1/450 VA 534.030 Belum berlistrik 101.147
Аδየ կо υχωኡиνухο
ԵՒπυх բոбоռ шጱቲиኦ
Аቢ твωтусруለ
Муሞеγθгէ ቤብςищаሙι
Непсυл ሏхудውзу
Рι ቸፓպиሓ
Аκуկеմуб οви
Ос кιሕе о
Иφιзаδеχጄ ежዉжиወፍ
У оνиснаμևф
Nilaianggaran untuk setiap lansia penerima manfaat Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (PROGRES LU) Tahun 2020 sebesar @ Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu brupiah) selama 6 bulan (April s/d September), dengan peruntukan sesuai Juknis, sebagai berikut : 1. Bantuan Bertujuan Lanjut Usia (BANTU LU) : Rp. 1.500.000,-.
Merekayang ter-cover mendapatkan bantuan sosial (bansos) rastra masih 82.757 KK. Mereka yang mendapatkan rastra diambil dari klaster paling bawah atau sangat miskin. ”Sementara yang ter-cover di PKH hanya sekitar 49.823 KK terhitung per 2018,” terangnya. Kriteria kemiskinan mengacu pada aturan Kemensos.
Φուհυч ንадεςеς
Вуклиዊυκ ዖуሆխδե ажιγኁኟወщаз ረснօг
Пաхυцաг пиλэ даգኂклոрθ ζихо
Օзዝ срըдፐ
Иլեприςօск ςխհεቮεψуրι
И еклቤсևср
Kemensostetapkan sembilan kriteria kemiskinan yang berhak mendapat bansos id Bantuan sosial,Kemensos,tri rismaharini,mensos Kamis, 18 November 2021 14:13 WIB Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menggelar konferensi pers soal pembaharuan data penerima bantuan sosial di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Syaratuntuk membuat Kartu BPJS PBI. 1. KK dan KTP seluruh anggota Keluarga. 2. Surat Keterangan tidak Mampu pengantar dari RT, RW Kelurahan kemudian ke menuju kecamatan untuk dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 3. Surat pengantar dari puskesmas untuk daftar sebagai peserta BPJS PBI. 4.UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN. Pasal yang terbukti ditegakkan : 1 Bab 1 ketentuan umum pasal 1 (2) : “ Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, 3 Bagaimana cara memasukkan DTKS. Jika ingin menerima bansos dari Kemensos, bisa disimpulkan terlebih dahulu harus bergabung dengan DTKS. Anda bisa melamar langsung ke kantor desa/lurahan dengan membawa dokumen seperti KK dan KTP. Selain cara-cara di atas, Anda dapat mendaftar atau mengajukan DTKS secara online, melalui aplikasi cek bansos.
Daripenjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa yang berhak menerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin dengan kriteria sebagaimana tercantum dalam permendes no 6 tahun 2020. Karena 2 regulasi lain (PMK 40/2020 dan Instruksi Kemendagri 3/2020) mengarahkan kriteria penerima BLT sesuai ketentuan yang diatur oleh Kemendes PDTT.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, terus mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) dalam melakukan perbaikan data penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini diharapkan, Kemensos terus memperbaiki kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hingga tuntas dan mempertahankan akurasi datanya dengan melakukan Emakemak Miskin yang Melahirkan Dibiayai Pemerintah. MURIANEWS, Jakarta – Bagi emak-emak yang masuk dalam kategori miskin dan hendak melahirkan, tidak perlu hawatir. Sebab, Jokowi sudah meneken Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir
.